Standard Operating Procedure (SOP) Bakamla Yogyakarta mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi yang jelas untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan Yogyakarta. SOP ini menjadi pedoman bagi seluruh anggota Bakamla Yogyakarta dalam menjalankan tugas operasionalnya dengan profesional, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa aspek utama dalam SOP Bakamla Yogyakarta:
1. Pengawasan dan Patroli Laut
- Prosedur Patroli: Patroli laut dilakukan secara rutin dan terjadwal untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal seperti illegal fishing, penyelundupan, atau pelanggaran lainnya di perairan Yogyakarta.
- Persiapan Patroli: Sebelum melakukan patroli, semua peralatan kapal dan sistem komunikasi harus diperiksa dan dipastikan dalam kondisi baik.
- Pelaporan Hasil Patroli: Setiap patroli harus dilaporkan secara berkala ke pusat komando dengan melibatkan data hasil patroli dan penindakan (jika ada).
2. Penegakan Hukum Maritim
- Penyidikan dan Penindakan: Jika terjadi pelanggaran hukum di laut, petugas Bakamla Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal atau pihak yang diduga melanggar. Penindakan hukum dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
- Prosedur Penahanan Kapal: Jika diperlukan, kapal yang melanggar dapat ditahan sementara untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak pihak yang ditahan.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Dalam hal penegakan hukum yang memerlukan tindakan lebih lanjut, Bakamla Yogyakarta bekerja sama dengan Polri, TNI AL, dan instansi terkait lainnya.
3. Tanggap Darurat dan Penanggulangan Bencana Laut
- Prosedur Penanggulangan Bencana: Dalam situasi darurat seperti kecelakaan kapal atau tumpahan minyak, Bakamla Yogyakarta akan segera memberikan respons dan melibatkan tim SAR untuk evakuasi dan penanggulangan bencana.
- Koordinasi dengan BASARNAS: Koordinasi dengan Basarnas dan instansi terkait lainnya diperlukan untuk memastikan penanganan bencana laut yang cepat dan tepat.
- Pelaporan Kejadian: Semua kejadian bencana harus dilaporkan kepada komando pusat dan pihak terkait dalam waktu sesegera mungkin.
4. Pencegahan Pencemaran Laut
- Pemantauan Kegiatan Industri: Untuk mencegah pencemaran laut, Bakamla Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Yogyakarta serta kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan laut.
- Penanganan Tumpahan Minyak: Jika terjadi tumpahan minyak atau bahan berbahaya lainnya, Bakamla Yogyakarta akan segera mengambil tindakan untuk menanggulangi pencemaran dengan menggunakan peralatan khusus dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
- Edukasi dan Sosialisasi: Bakamla Yogyakarta juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat pesisir dan pelaku usaha maritim tentang cara-cara mencegah pencemaran dan menjaga kebersihan laut.
5. Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat
- Pelatihan Keselamatan Laut: Memberikan pelatihan secara rutin kepada nelayan, pelaku usaha maritim, dan masyarakat pesisir mengenai keselamatan pelayaran, prosedur darurat, serta pentingnya menjaga kelestarian laut.
- Sosialisasi Peraturan Maritim: Melakukan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan maritim yang berlaku agar masyarakat pesisir memahami hukum yang mengatur penggunaan laut.
6. Koordinasi dan Kerja Sama dengan Pihak Terkait
- Koordinasi Rutin: Bakamla Yogyakarta secara rutin melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, BASARNAS, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum maritim.
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi: Mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan membahas permasalahan yang ada di lapangan.
7. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi
- Laporan Rutin: Setiap kegiatan yang dilakukan harus didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan secara berkala kepada komando pusat.
- Evaluasi Kinerja: Laporan hasil kegiatan juga digunakan untuk melakukan evaluasi kinerja unit dan penyempurnaan prosedur operasional di masa depan.
8. Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan
- Protokol Kesehatan: Dalam setiap operasi atau patroli, anggota Bakamla Yogyakarta harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), menjaga jarak, dan melakukan sanitasi di kapal dan fasilitas operasional.
Bakamla Yogyakarta menjalankan semua prosedur ini dengan tujuan utama menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan Yogyakarta, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha maritim yang beroperasi di wilayah tersebut.