Bakamla Yogyakarta beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur keselamatan, keamanan, dan pengelolaan perairan di Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi kami:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan ruang laut dan sumber daya alam laut di Indonesia, termasuk perlindungan ekosistem laut, pengawasan maritim, dan penegakan hukum di laut. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan pelayaran, mulai dari keselamatan pelayaran, pendaftaran kapal, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2003 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam di Laut
Peraturan ini memberikan pedoman bagi Bakamla untuk melaksanakan pengawasan terhadap sumber daya alam yang ada di laut, termasuk pengawasan terhadap pencemaran dan kegiatan ilegal lainnya. - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan tugas pokok Bakamla RI, termasuk Bakamla Yogyakarta, dalam menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 51 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pelayaran
PM ini mengatur mekanisme pengawasan dan pemantauan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk wilayah Yogyakarta, guna memastikan keselamatan pelayaran dan mencegah kecelakaan laut. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini memberikan pedoman bagi Bakamla dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perikanan, perlayaran, dan eksploitasi sumber daya alam di laut. - Peraturan Kepala Bakamla RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas dan Fungsi Bakamla dalam Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini mengatur prosedur operasional standar (SOP) Bakamla dalam melaksanakan penegakan hukum maritim di perairan Indonesia, termasuk untuk wilayah Yogyakarta. - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Strategi Pengelolaan Ruang Laut Nasional
Keputusan ini mengatur pengelolaan ruang laut Indonesia dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut, pengelolaan zona ekonomi eksklusif (ZEE), serta pengawasan terhadap kegiatan illegal fishing dan pencemaran laut. - Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut di Yogyakarta
Perda ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam laut di wilayah Yogyakarta, termasuk pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut dan kehidupan pesisir. - Peraturan Kepala Bakamla RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Keamanan Maritim di Indonesia
Peraturan ini memberikan pedoman tentang cara menjaga keamanan maritim yang mencakup seluruh wilayah perairan Indonesia, dengan fokus pada perlindungan terhadap kapal, pelayaran, serta pengelolaan risiko bencana laut.
Bakamla Yogyakarta bertanggung jawab untuk menjalankan peraturan-peraturan tersebut dengan baik, termasuk dalam melakukan patroli laut, penegakan hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan laut. Sebagai bagian dari Bakamla RI, kami juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif demi terciptanya laut yang aman dan bersih.