Peran penting peraturan hukum laut dalam pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebagai negara maritim dengan luas wilayah laut yang mencapai 5,8 juta kilometer persegi, Indonesia memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar. Namun, tanpa adanya peraturan hukum yang jelas dan diterapkan dengan baik, potensi tersebut dapat terancam oleh berbagai masalah seperti overfishing, illegal fishing, dan kerusakan lingkungan laut.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, peraturan hukum laut yang ada harus mampu memberikan perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap sumber daya kelautan. “Peraturan hukum laut yang baik akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pengelolaan sumber daya kelautan, mulai dari penangkapan ikan hingga perlindungan ekosistem laut,” ujar Henri.
Salah satu peraturan hukum laut yang penting dalam pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing, serta perlindungan ekosistem laut. Namun, implementasi undang-undang tersebut masih dihadapkan pada berbagai kendala seperti minimnya sarana dan prasarana serta kurangnya koordinasi antarinstansi terkait.
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peraturan hukum laut dalam pengelolaan sumber daya kelautan. “Kita harus memastikan bahwa peraturan hukum yang ada benar-benar diterapkan secara konsisten, tanpa pandang bulu terhadap pelaku ilegal fishing atau tindakan merusak lingkungan laut lainnya,” ujar Prof. Harkristuti.
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan sumber daya kelautan, Pemerintah Indonesia juga telah mengadopsi konsep pengelolaan berbasis ekosistem yang mengutamakan keberlanjutan sumber daya kelautan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berkelanjutan. Dengan adanya peraturan hukum laut yang memadai dan diterapkan dengan baik, diharapkan sumber daya kelautan Indonesia dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.